PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 15
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala Balai P2SDM dan Kepala SMKKN menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai P2SDM dan SMKKN secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
