PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala Balai PS menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai PS secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
