PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala Balai PS harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi dalam lingkungan Balai PS.
