PERMENHUT
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60
Pasal 2
Kriteria Penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai arahan/acuan bagi Kementerian Kehutanan serta Instansi terkait untuk menilai dan menyusun klasifikasi DAS dalam rangka penetapan DAS yang dipertahankan dan dipulihkan daya dukungnya. Pasal 3..
