Pasal 9
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 TAHUN 2019
(1) Verifikasi dilakukan untuk menilai kepatuhan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
ketepatan dan kebenaran perhitungan luas L1, L2, dan L3 dengan desk analysis atau dengan pengukuran luas dari data pendukung yang tersedia atau dengan cara pengukuran di lapangan.
kebenaran atas jumlah pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan terhadap perhitungan luas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
ketepatan waktu pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap seluruh area izin pinjam pakai
kawasan hutan atau seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 8/ 11
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilaksanakan oleh Tim yang diketuai dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan dengan anggota terdiri dari unsur:
untuk bidang pertambangan meliputi Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Balai Pengelolaan Hutan Produksi, Dinas Provinsi yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan/atau Dinas Provinsi yang membidangi pertambangan; dan
untuk bidang di luar pertambangan meliputi Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Balai Pengelolaan Hutan Produksi, Dinas Provinsi yang membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan.
(5) Pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali, dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo terhadap setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku.
(6) Hasil pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dengan tembusan instansi terkait.
(7) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan terdapat kekeliruan dalam penentuan kategori L1, L2, L3 dan
atau kekeliruan dalam perhitungan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sehingga berakibat terdapat kelebihan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, maka pemegang izin pinjam pakai kawasan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan dapat mengajukan kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang pada periode berikutnya.
(8) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan izin pinjam pakai kawasan atau perjanjian pinjam pakai
kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(9) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
Formulir PNBP-1, Formulir PNBP-2, dan Formulir PNBP-3;
Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Fotocopy Nomor Transaksi Penerimaan Negara;
Peta rencana penggunaan;
Peta realisasi penggunaan;
Citra resolusi sangat tinggi;
Rencana kerja dan anggaran biaya;
Laporan penggunaan kawasan hutan.
(10) Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk Teknis Verifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan.
