PERMENHUT
TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI
Pasal 10
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.84/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023 9/ 11
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Biaya pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan mengacu kepada Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
(2) Biaya pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dibebankan kepada Pemegang Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
