PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BPDAS dan Kepala BPTH harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi dalam lingkungan BPDAS dan BPTH.
