PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 19
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala BPDAS dan Kepala BPTH menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPDAS dan BPTH secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
