PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 33
BAB 9 — KEBIJAKAN PENATAUSAHAAN BMN
Kebijakan penatausahaan BMN dibidang kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, terdiri dari: a. Tujuan; b. Pengeluaran yang dikapitalisasi; c. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap; d. Jenis pencatatan-pencatatan BMN; dan e. Penaksiran nilai kondisi aset tetap.
