Pasal 17
BAB 3 — ### TATA CARA PENYELESAIAN USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
2015
(1) Dalam hal Menteri menyetujui hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menyampaikan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya peta lampiran
dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris
Jenderal, menetapkan Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta
