PERMENHUT
TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 16
BAB 3 — ### TATA CARA PENYELESAIAN USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
2015
(1) Dalam hal hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
tidak disetujui oleh Menteri, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyiapkan konsep surat penolakan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep surat penolakan dari
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan surat penolakan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada pemohon.
Bagian Keempat
Penetapan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
