PERMENHUT
TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 12
BAB 3 — ### TATA CARA PENYELESAIAN USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Sejak diterimanya disposisi dari Menteri atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
Direktur Jenderal dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan persyaratan administrasi dan teknis usulan perubahan fungsi.
(2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Direktur
Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
Bagian Kedua
Penelitian Tim Terpadu
