Pasal 148
(1)
Setiap pemegang PBPH wajib menyusun dokumen
RKUPH untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dengan memperhatikan RPHJP KPH, paling lambat
1 (satu) tahun setelah PBPH diberikan.
(2)
Dokumen RKUPH mencakup seluruh kegiatan
usaha pemanfaatan pada areal kerja PBPH paling
sedikit memuat:
a.
data umum perusahaan dan kondisi potensi
areal pemanfaatan Hutan; dan
b.
rencana kerja pemanfaatan Hutan meliputi:
1.
rencana pengusahaan;
2.
rencana kerja setiap tahun;
3.
rencana investasi;
4.
sarana dan prasarana;
5.
organisasi dan ketenagakerjaan;
6.
pengelolaan lingkungan;
7.
kelola sosial;
8.
perlindungan dan pengamanan;
9.
penelitian dan pengembangan;
10. peralatan; dan
11. lampiran peta.
(2a) Dalam hal pemegang PBPH berencana untuk
melaksanakan kegiatan pengurangan emisi GRK
dan/atau peningkatan serapan karbon, dokumen
RKUPH selain memuat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), juga memuat rencana aksi mitigasi
perubahan iklim.
(3)
Usulan RKUPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
keputusan PBPH diterima.
(4)
Usulan RKUPH jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum
berakhirnya
masa
berlaku
RKUPH
berjalan.
(5)
Usulan
RKUPH
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) dan ayat (4) diajukan kepada Menteri.
(6)
Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPH,
dibebankan kepada pemegang PBPH.
(7)
Usulan RKUPH disusun berdasarkan:
a.
peta areal kerja atau batas koordinat geografis
sesuai keputusan pemberian PBPH;
b.
peta Kawasan Hutan atau peta penunjukan
Kawasan Hutan dan perairan provinsi;
c.
peta
hasil
penafsiran
citra
satelit
skala
1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu)
liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun
terakhir;
d. hasil inventarisasi Hutan berupa hasil survei atau identifikasi potensi, atau hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala khusus bagi usaha pemanfaatan Hutan kayu yang tumbuh alami; dan e. peta fungsi ekosistem gambut atau menggunakan data faktual lapangan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dan/atau tim teknis yang ditunjuk oleh Menteri, bagi PBPH yang terdapat lahan ekosistem gambut. (8) Usulan RKUPH disusun oleh tenaga profesional di bidang kehutanan dan ditandatangani atau disetujui oleh pimpinan pemegang PBPH. (9) Kebenaran data atau informasi usulan RKUPH dan peta merupakan tanggung jawab pimpinan pemegang PBPH yang dinyatakan dalam pakta integritas.
- Di antara Pasal 148 dan Pasal 149 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 148A sehingga berbunyi sebagai berikut:
