Pasal 2
(1) Kegiatan RHL di dalam kawasan hutan dilaksanakan pada Hutan Lindung, Taman Hutan Raya (Tahura) yang dikelola oleh Dinas Kabupaten/Kota, dan Hutan Produksi yang tidak dibebani hak atau izin. (2) Kegiatan RHL di luar kawasan hutan diarahkan untuk daerah tangkapan air, daerah resapan air perkotaan, waduk dan danau, sumber mata air, sempadan sungai, mangrove, serta rawa dan gambut.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 266
