Peraturan Menteri Nomor 23-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.14/MENHUT-V/2008 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI
Pasal 1
(1) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH SDA Kehutanan DR) digunakan hanya untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di dalam dan di luar kawasan hutan. (2) Proporsi penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Kehutanan Dana Reboisasi (bagian 40%) diatur sebagai berikut: a. Minimal 60% dari jumlah anggaran seluruhnya pada tahun yang bersangkutan digunakan untuk kegiatan RHL di dalam kawasan hutan; b. Maksimal 40% dari jumlah anggaran seluruhnya pada tahun yang bersangkutan untuk kegiatan RHL di luar kawasan hutan. (3) Dalam hal Pemerintah kabupaten/kota kesulitan menemukan lokasi kegiatan RHL di dalam kawasan hutan, maka proporsi penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Bagian Dana 40%) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan kondisi hutan dan lahan di daerah masing-masing.
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Kegiatan RHL di dalam kawasan hutan dilaksanakan pada Hutan Lindung, Taman Hutan Raya (Tahura) yang dikelola oleh Dinas Kabupaten/Kota, dan Hutan Produksi yang tidak dibebani hak atau izin. (2) Kegiatan RHL di luar kawasan hutan diarahkan untuk daerah tangkapan air, daerah resapan air perkotaan, waduk dan danau, sumber mata air, sempadan sungai, mangrove, serta rawa dan gambut.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 266
