PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 31
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Pengguna IGT kehutanan dapat mempublikasikan hasil analisis yang menggunakan DG dan IGT kehutanan. (2) Pengguna IGT kehutanan yang menggunakan DG dan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. mencantumkan sumber data; dan b. melaporkan hasil penggunaan IGT kehutanan kepada walidata Geospasial dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak IGT kehutanan diterima. (3) Dalam hal pengguna IGT kehutanan tidak melaporkan hasil penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengguna IGT kehutanan tidak diberikan layanan IGT kehutanan berikutnya.
