PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 30
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e digunakan untuk kegiatan bidang Kehutanan. (2) Penggunaan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari basis DG pada walidata Geospasial.
