PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 24
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Pengolahan DG terkait proses yang membutuhkan penetapan oleh pejabat yang berwenang dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian dan/atau koordinasi antar produsen DG. (2) DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada walidata Geospasial sebelum dokumen ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
