Pasal 23
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Dalam melaksanakan pengolahan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, produsen DG melakukan kontrol kualitas IGT kehutanan sesuai standar penyelenggaraan IGT kehutanan melalui JIG Kementerian. (2) Walidata Geospasial melakukan penjaminan kualitas IGT kehutanan melalui pemeriksaan IGT kehutanan dan hasil kontrol kualitas produsen DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT kehutanan diterima dari produsen DG. (3) Produsen DG melakukan perbaikan IGT kehutanan hasil penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT kehutanan diterima dari Walidata Geospasial.
