PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN...
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1879), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
