PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN...
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sebelum ditetapkannya Harga Patokan berdasarkan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14, penetapan Harga Patokan menggunakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
