PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang berwenang, dengan ketentuan: a. terdapat temuan hasil Audit Investigatif yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum; atau b. tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada panitia urusan piutang negara.
