PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien Pengawasan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan hasil Pengawasan. (2) Dalam hal terjadi reorganisasi Klien Pengawasan berupa pembubaran, penggabungan, atau perampingan, penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern.
