Pasal 2
(1) Perizinan di bidang navigasi penerbangan dengan menggunakan sistem berbasis Internet (On Line System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Alokasi kode Emergency Locator Transmitter (ELT) 406 MHz; dan b. Stasiun Radio Pesawat Udara dan Stasiun Radio Darat Penerbangan. (2) Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) INDONESIA dengan menggunakan sistem berbasis Internet (On Line System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat informasi sebagai berikut: a. Elektronik AIP; b. AIP Amandement; c. AIP Supplement; d. Aeronautical Information Circular (AIC); e. NOTAM; dan f. Informasi Prakiraan (RAIM Prediction) ketersediaan sinyal Global Navigation Satellite System (GNSS) pada Bandar Udara yang menggunakan prosedur penerbangan berbasis satelit.
