Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2016 tentang PERIZINAN DI BIDANG NAVIGASI PENERBANGAN DAN PUBLIKASI INFORMASI AERONAUTIKA (AERONAUTICAL INFORMATION PUBLICATION (AIP)) INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM BERBASIS INTERNET (ON LINE SYSTEM)
Pasal 1
Pelayanan perizinan bidang navigasi penerbangan dan Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) INDONESIA dilakukan dengan menggunakan sistem berbasis Internet (On Line System).
Pasal 2
(1) Perizinan di bidang navigasi penerbangan dengan menggunakan sistem berbasis Internet (On Line System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Alokasi kode Emergency Locator Transmitter (ELT) 406 MHz; dan b. Stasiun Radio Pesawat Udara dan Stasiun Radio Darat Penerbangan. (2) Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) INDONESIA dengan menggunakan sistem berbasis Internet (On Line System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat informasi sebagai berikut: a. Elektronik AIP; b. AIP Amandement; c. AIP Supplement; d. Aeronautical Information Circular (AIC); e. NOTAM; dan f. Informasi Prakiraan (RAIM Prediction) ketersediaan sinyal Global Navigation Satellite System (GNSS) pada Bandar Udara yang menggunakan prosedur penerbangan berbasis satelit.
Pasal 3
(1) Selain Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) INDONESIA dengan menggunakan sistem berbasis Internet (On Line System), masih tersedia Publikasi Informasi Aeronautika dalam bentuk hardcopy yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (2) Informasi mengenai mekanisme untuk mendapatkan Aeronautical Information Publication (AIP) dalam bentuk hardcopy dapat diakses menggunakan alamat domain http://hubud.dephub.go.id/ pada menu “Publikasi AIS”.
Pasal 4
(1) Perizinan di bidang navigasi penerbangan dengan menggunakan sistem berbasis Internet (On Line System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan alamat domain http://hubud.dephub.go.id/SIPDNP/. (2) Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) INDONESIA dengan menggunakan sistem berbasis Internet (On Line System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan menggunakan alamat domain http://hubud.dephub.go.id/pada menu “Publikasi AIS”.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan di Bidang Navigasi Penerbangan dan Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) INDONESIA Dengan Menggunakan Sistem Berbasis Internet (On Line System) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 6
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
