PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 7 — REHABILITASI
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran Kode Etik diputuskan oleh Majelis Kode Etik tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka yang bersangkutan dapat mengajukan rehabilitasi nama baik. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
