PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 6 — SANKSI
Selain dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
