PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN...
Pasal 5
(1) Dalam hal pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota memberikan stiker Standar Pelayanan Minimal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempel pada pintu samping depan sebelah kiri oleh petugas yang ditunjuk Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota. (3) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal penempelan. (4) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti contoh dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
