PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN...
Pasal 4
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pemeriksaan fisik oleh: a. Direktur Jenderal, untuk:
- trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;
- trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;
- trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan
- trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi. b. gubernur, untuk:
- trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
- trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi. c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. d. bupati, untuk:
- trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
- trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten. e. walikota, untuk trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.
