PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi BP2TL Jakarta terdiri atas: a. Kepala; b. Satuan Pemeriksaan Intern; c. Subbagian Keuangan dan Umum; d. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional; e. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut; f. SeksiSarana dan Prasarana; g. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; h. Unit Penunjang; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi BP2TL Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
