PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP2TL Jakarta menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, tata usaha, hubungan masyarakat, dan hukum; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran;
d. pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan sertifikasi profesi kerja di bidang pelayaran; f. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; h. pelaksanaan pemeriksaan intern; i. pengelolaan unit penunjang pendidikan dan pelatihan; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
