PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan rencanadan program pengadaan, pengelolaan, perawatan, pemeliharaan, pengoordinasian dan pengadministrasian serta evaluasi dan laporan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
