PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana di bidang sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
