PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 5
BAB 2 — VISI, MISI, dan TUJUAN
Tujuan PIP Makassar, terdiri atas : a. menyiapkan Taruna dan Perwira Siswa menjadi anggota masyarakat dalam bidang pelayaran yang memiliki kemampuan professional dalam bidang Nautika, Teknika dan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan; b. menyebarluaskan ilmu pengetahuan di sub sektor perhubungan laut serta mengupayakan penerapannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; c. mengembangkan penerapan ilmu pengetahuan di dalam sub sektor perhubungan laut.
