PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 4
BAB 2 — VISI, MISI, dan TUJUAN
Misi PIP Makassar, terdiri atas : a. meningkatkan mutu sumber daya layanan; b. meningkatkan dan mengembangkan pelanggan; c. meningkatkan pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengembangkan kemampuan dan kemandirian sumber daya pembiayaan.
