PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 30
BAB 5 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pada PIP Makassar berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki dosen dan peserta didik untuk bertanggung jawab dan secara mandiri
melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di PIP Makassar sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
