PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, PIP Makassar wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di bidang pelayaran. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk konsultasi, pemberian bantuan tenaga ahli bidang pelayaran dan bantuan lain yang diperlukan. (4) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh sivitas akademika PIP. (5) Tata cara pelaksanaan peneltian dan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Keputusan Direktur PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
