PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 160
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan seseorang yang lulus pendidikan dari PIP Makassar, yang diatur oleh Direktur PIP Makassar atas pertimbangan Senat. (2) Alumni PIP dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PIP Makassar dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
