PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 159
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
Ketentuan mengenai organisasi peserta didik akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PIP Makassar setelah mendapatkan pertimbangan Senat PIP Makassar.
