PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 152
BAB 10 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik di PIP Makassar terdiri atas dosen, konselor, tutor, instruktur, atau pelatih, dan fasilitator. (2) Tenaga kependidikan mempunyai tanggung jawab utama menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan yang dijabat oleh tenaga struktural.
