Pasal 151
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, DEWAN PENYANTUN, DEWAN PENGAWAS, KEPALA PUSAT, KEPALA DIVISI, PELAKSANA AKADEMIK, PELAKSANA ADMINISTRASI, DAN KEPALA UNIT
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Makassar setelah mendapat pertimbangan rapat Senat PIP Makassar. (2) Pengangkatan Kepala Unit dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar minimal S1, Diploma – IV; b. Dosen serendah-rendahnya berpangkat Asisten Ahli; c. berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; d. diutamakan mempunyai keahlian sesuai dengan bidang yang bersangkutan; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PIP Makassar; g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan
h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai kepala unit. (3) Kepala Unit diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Unit bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
