PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Pasal 100
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP MAKASSAR
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Unit Simulator mempunyai fungsi : a. melayani penggunaan simulator untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. mengatur pemakaian simulator sesuai jadual yang telah ditentukan; c. pengadministrasian perawatan alat-alat simulator; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Simulator; e. mengusulkan pengembangan simulator; f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana simulator; g. membuat laporan dan pengendalian simulator; dan h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
