Pasal 51
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
(1) Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur PIP Semarang yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Direktur PIP Semarang dengan tugas pokok melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya. (2) Uraian tugas Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) adalah sebagai berikut: a. melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja keuangan Badan Layanan Umum; b. memberikan pendapat dan usulan kepada Direktur PIP Semarang melalui Pembantu Direktur II; dan c. memberikan masukan, usulan atau tanggapan atas laporan kinerja keuangan BLUkepada Direktur PIP Semarang melalui Pembantu Direktur II.
