Pasal 50
BAB 7 — ORGANISASI DAN TATA KERJA PIP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Dewan Pengawas berkewajiban: a. memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai rencana strategis dan rencana bisnis anggaran yang diusulkan oleh Direktur PIP Semarang; b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Badan Layanan Umum;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Badan Layanan Umum, memberikan pendapat dan usulan kepada Menteri dan Menteri yang berwenang di bidang keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi Direktur PIP Semarang; d. memberikan nasihat kepada Direktur PIP Semarang dalam melaksanakan pengelolaan Badan Layanan Umum; dan e. memberikan masukan, usulan, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Direktur PIP Semarang.
