PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Penerimaan calon peserta didik diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Penetapan taruna serta penerimaan perwira siswa dan peserta pelatihan melalui seleksi, diatur lebih lanjut oleh Direktur PIP Makassar. (3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik jika memenuhi persyaratan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
