PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) PIP Semarang dapat menyelenggarakan upacara akademik berupa upacara pelantikan peserta didik, Wisuda, Dies Natalis, dan pemberian penghargaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata upacara akademik diatur oleh Direktur PIP Semarang.
