Pasal 167
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Pendapatan yang berasal dari masyarakat adalah penerimaan PIP Semarang yang mencakup : a. sumbangan pembinaan pendidikan atau dana pembinaan pendidikan; b. biaya seleksi masuk PIP Semarang; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan atau hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah, dalam dan luar negeri yang tidak mengikat; f. bunga tabungan, jasa giro, bunga, deposito; g. hasil usaha komersial; h. hasil pemanfaatan fasilitas dan sumber daya manusia; i. royalti HAKI; dan j. penerimaan lainnya dari masyarakat. (2) Perencanaan pendapatan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran PIP Semarang.
