PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 166
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Semua pendapatan yang diperoleh PIP Semarang harus dibukukan sebagai pendapatan PIP Semarang sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pimpinan unit organisasi di dalam PIP wajib melaporkan semua pendapatan yang diperoleh kepada pimpinan PIP Semarang dengan tata cara pelaporan yang ditentukan oleh Direktur PIP Semarang. (3) Alokasi dana kepada unit organisasi di dalam PIP Semarang diatur oleh Direktur PIP Semarang setelah memperoleh persetujuan Kepala Badan.
