PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 160
BAB 11 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan seseorang yang lulus pendidikan dari PIP Semarang, yang diatur oleh Direktur PIP Semarang atas pertimbangan Senat PIP Semarang. (2) Alumni PIP dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PIP Semarang dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
