PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Tata cara penyelenggaraan pembelajaran terdiri atas: a. pembelajaran di kelas; b. praktikum simulator dan laboratorium; c. praktek laut (Prala) dan praktek darat (Prada); d. pembentukan fisik, moral dan mental, serta kesamaptaan; e. ceramah atau kuliah umum; f. kunjungan lapangan; g. seminar dan/atau loka karya; dan h. penelitian dan pengabdian masyarakat.
